Asbabbun Nuzul
Pokok-pokok Materi :
1.
Perhatian Ulama tentang Asbabun Nuzul
2.
Metode Mengetahui Asbabun Nuzul
3.
Definisi Asbabun Nuzul
4.
Urgensi Mengetahui Asbabun Nuzul
5.
Beberapa Permasalahan seputar Asbabun
Nuzul
1.
PERHATIAN PARA
ULAMA TERHADAP ASBABUN NUZUL
§ Ali
bin Madini, Guru Bukhari,
§ Abul
Hasan Ali al-Wahidi (427 H) dalam
kitabnya Asbabun Nuzul,
§ Burhanuddin
al-Ja’bari (732 H) yang meringkaskan
kitab al-Wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu.
§ Syaikhul
Islam Ibn Hajar al-Atsqolani ( 852 H)
yang mengarang satu kitab mengenai Asbabun Nuzul.
§
Jalaluddin As-Suyuti ( 911 H) yang
mengatakan tentang dirinya : ` Dalam hal ini, aku telah mengarang satu kitab
lengkap, singkat dan sangat baik serta dalam bidang ilmu ini belum aad satu
kitab pun menyamainya. Kitab itu aku namakan Lubabul Manqul fi Asbabin
Nuzul.
2.
PEDOMAN MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Pedoman dasar para ulama dalam
mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari
Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat
mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat (
ra’y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah).
Al- Wahidi mengatakan : ` Tidak
halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada
riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan
turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta
bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama
salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul
tanpa pengetahuan yang jelas.
Oleh karena itu, yang dapat
dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah:
1) Riwayat-ucapan
ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan
asababun nuzul.
2) As-
Suyuti berpendapat : bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukkan
asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal
bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam
tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan
Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
3.
DEFINISI ASBABUN NUZUL
Setelah
diteliti sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal:
Pertama : Bila terjadi suatu
peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu.
Contoh
dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan :
" Ketika turun, ayat : dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang
terdekat (QS Hijr 94), nabi pergi
dan naik ke bukit safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku !". maka
mereka berkumpul mendekat ke nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu
bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda
yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa yang aku katakan ? Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat
engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa
yang pedih,’ ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah
engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri. Maka turunlah surah ini :
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ .............................
Artinya
: " celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat Al-Masad)
Kedua : Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat
Quran menerangkan tentang hukumnya.
Contoh
hal ini seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus
bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu.
Aisyah berkata : ‘Maha suci Allah
yang pendengarannya meliputi segalanya` aku menden gar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu,
sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW ,
katanya : Rasulullah SAW suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah
beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan
tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepdaku! Ya Allah sesungguhnya aku
mengadu kepada-Mu`
Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril
turun membawa ayat-ayat ini :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
Artinya
: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu
kepadamu tentang suaminya ( yakni aus bin samit).`(QS Mujadalah )
Catatan : Tidak setiap ayat Quran diturunkan karena adanya timbul
suatu peristiwa dan kejadian yang mendahuluinya, atau karena suatu pertanyaan.
Tetapi ada diantara ayat Qur’an diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab,
mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi
dan sosial.
4.
PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Pengetahuan
mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting
diantaranya :
1) Mengetahui
hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kepentingan
umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai bentuk rahmat terhadap umat. Ini
karena setiap peristiwa penting ternyata mendapat jawaban dari al-Quran.
2) Mengkhususkan
( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan
dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang menjadi
pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.`
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah :
لَا
تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا
بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa
orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka
supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu
menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.`
(al-Imran : 188 ).
3) Apa
bila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum
('aam) dan terdapat dalil pengkhususannya maka pengetahuan mengenai asbabun
nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.
Contoh yang demikian digambarkan dalam dua firman-Nya:
Pertama : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina
tidak akan diampuni
إِنَّ
الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي
الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ 0 يَوْمَ تَشْهَدُ
عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُون0
يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ
هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ
Allah SWT berfirman : `Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka
kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada
hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa
yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag
setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar,
lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).
Kedua : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, masih
bisa diampuni
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ 0 إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ
وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 0
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا
أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ
لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Allah
SWT berfirman : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali
orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nuur 4-5)
Sekilas
ada pertentangan dari dua ayat di atas, yaitu orang-orang yang menuduh wanita
baik-baik berbuat zina dikatakan tidak akan diampuni dalam ayat yang pertama,
dan masih bisa diampuni pada ayat kedua. Maka Ibnu Abbas memberitahukan asbabun
nazal ayat yang pertama : bahwa ayat tersebut turun dalam masalah Aisyah dalam
peristiwa Haditsul ifk. Maka mereka yang menuduh Aisyah ra berzina tidak
akan diampuni dunia akhirat, sementara ayat kedua hukumnya masih berlaku umum,
bahwa mereka yang menuduh wanita baik-baik (secara umum) , masih mempunyai
kemungkinan taubat dan diampuni. Wallahu a'lam.
4) Mengetahui
sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim
menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat
ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.
Contoh dalam masalah ini adalah ayat:
إِنَّ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya : `Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah
sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara
keduanya. ( al-Baqarah : 158 ).
Lafal
ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan
dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya `
kewajiban` sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada
arti tekstual ayat itu.
Padahal
hukum sebenarnya dari sa'I adalah wajib, bukan sekedar boleh. Lafal ayat di
atas turun karena para sahabat awalnya merasa keberatan bersa’i antara safa dan
marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Mereka takut itu
masuk pada perbuatan dosa, karenanya Al-Quran turun dengan lafad "tidak
ada dosa", untuk menjelaskan tentang bahwa sa'I bukan seperti apa yang
mereka takutkan/khawatirkan.Jadi bukan untuk menjelaskan bahwa hukum sa'I itu
'boleh', karena sa'I adalah wajib.
5) Sebab
nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat
tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan
perselisihan.
Contoh adalah : Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid
di baiat, ia berkata: ‘( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.’
Abdurrahman menolak dan menentang seraya mengatakan : ‘Tradisi Hercules dan
kaisar’. Maka kata Marwan ; Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Qur’an
:
وَالَّذِي قَالَ
لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا
Artinya : Dan
orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis bagi kamu berdua….(Al-Ahqof 17)
Maksudnya adalah Marwan menuduh Abdurrahman durhakan dengan
menyandarkan pada ayat di atas. Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu
sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah: ‘Marwan
telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau
menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.`
5.
BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR ASBABUN
NUZUL
Dalam
pembahasan tentang asbabun nuzul, ada juga permasalahan-permasahan lain yang
berkaitan dengannya, yang masing-masing mempunyai bahasannya secara khusus,
misalnya :
§ Pembahasan
Kaidah : Al-Ibroh bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang
Menjadi Pegangan Adalah
Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus )
§ Pembahasan
seputar redaksi periwayatan asbabun nuzul
§ Pembahasan
seputar banyaknya riwayat dalam asbabun nuzul sebuah ayat
§ Pembahasan
seputar banyaknya ayat yang turun dengan satu sebab yang sama
§ Pembahasan
seputar beberapa ayat yang turun pada seorang yang sama.
Catatan :
Karena waktu yang terbatas dan untuk
memudahkan santri, maka untuk pembahasan asbabun nuzul ini yang kita bahas
dalam perkuliahan (dirosah) adalah yang berkaitan dengan kaidah : Al-Ibroh
bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang Menjadi Pegangan Adalah
Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus ). Sehingga diharapkan
mahasiswa/santri bisa memperdalam pembahasan lainnya di buku-buku Ulumul Quran
yang ada.
KAIDAH : AL-IBROH BI UMUMI
AL-LAFDHI LAA BI KHUSUSI AS-SABAB
( YANG MENJADI PEGANGAN ADALAH LAFAL
YANG UMUM, BUKAN SEBAB YANG KHUSUS ).
قاعدة
: العبرة بعموم اللفض لا بخصوص السبب
Pertama kali, mari kita membedakan antara dua hal, yaitu
antara LAFADZ ayat dan SEBAB turunnya ayat. Begitu pula kita perlu membedakan
dengan UMUM dan KHUSUS, yang disebut "umum" dalam pembahasan
ini adalah ('aam) yaitu yang mencakup seluruh manusia atau kaum muslimin,
sedangkan "khusus" yang berkaitan dengan person-person tertentu dan
terbatas.
Karenanya, dalam kaitan antara LAFAL ayat dan SEBAB
turunnya ayat, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi yang masih-masing
mempunyai konsekwensi atau hukumnya masing-masing. Tiga kemungkinan tersebut
adalah sebagai berikut :
Pertama : Apa bila
lafal ayat bersifat umum dan sebab
turunnya pun secara umum. Maka yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut
bersifat UMUM
Contoh dalam masalah ini
adalah seperti firman Allah SWT :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ …
Artinya
: `Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah
suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . ..`(
al-Baqarah : 222 )
Lafadz "
al-mahiid" di atas bersifat umum yang berarti semua wanita yang haid,
begitu pula sebab turunnya ayat itu bersifat umum, sebagaimana diriwayatkan
oleh Anas bin Malik : bahwa orang-orang Yahudi pada waktu itu, ketika
istri-istri mereka sedang haidh mereka mengusirnya dari rumah, dan tidak
memberi mereka makan minum dan tidak berhubungan badan dengan mereka. Maka
Rasulullah pun ditanya masalah ini. Maka turunlah ayat di atas, dan Rasulullah
SAW bersabda : " Lakukan apa
saja selain jimak " .
Jadi peristiswa atau pertanyaan dari sahabat kepada Rasul
bersifat umum, mereka menanyakan secara umum tentang bergaul dengan istri-istri
mereka yang haid secara umum, bukan satu dua perempuan atau istri mereka secara
khusus. Karenanya, hukum ini juga berlaku umum bagi semua wanita haid.
Kedua : Apabila lafal ayat
bersifat khusus dan sebab turunnya pun khusus pada perseorangan tertentu, maka
yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut bersifat KHUSUS
Contoh dalam hal ini adalah firman Allah SWT:
وَسَيُجَنَّبُهَا
الْأَتْقَى (17) الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى (18) وَمَا لِأَحَدٍ عِنْدَهُ
مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (19) إِلَّا ابْتِغَاءَ
وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى (20) وَلَسَوْفَ يَرْضَى (21
Artinya
: `Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang
menafkahkan hartanya untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun
memberikan suatu ni`mat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi karena mencari
keridhaan Tuhannya yang Maha TInggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat
kepuasan.` ( al-Lail : 17-21 )
Ayat-ayat
diatas diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa ( orang yang paling taqwa )
menurut tasyrif terbentuk af’al untuk menunjukkan arti superlatif,
tafdil yang disertai al-‘adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata
yang dimasukinya itu telah diketahui maksudnya ), sehingga ia dikhususkan bagi
orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Jadi secara lafal memang khusus dan
sebabnya adalah khusus, karena itu ayat ini harus ditafsiri khusus tentang Abu
Bakar As-Shiddiq, bukan umum kepada kaum muslimin.
Ketiga : Jika sebab ayat itu adalah hal khusus berkaitan dengan orang
tertentu, sedang lafal ayat yang turun berbentuk umum.
Dalam
kasus inilah, kaidah diatas menjadi perdebatan di antara ulama ushul, apakah
yang dijadikan pegangan adalah "lafal yang umum" ataukah "sebab
yang khusus" . Berikut masing-masing pendapat dan dalil-dalinya.
1)
Jumhur ulama berpendapat : bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang
umum dan bukan sebab yang khusus, sehingga hukum/pelajaran yang diambil adalah
umum berlaku pada semua orang.
Misalnya
: ayat Li’an (prosesi sumpah
antara suami istri untuk menolak dari tuduhan zina) yang turun mengenai tuduhan
Hilal bin Umaah kepada isterinya : `
Dari
Ibn Abbas, Hilal bin Umayah menuduh isterinya telah berbuat zina dengan Syuraik
bin Sahma dihadapan Nabi.
Maka
Nabi berkata : ‘ Harus ada
bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.’
Hilal
berkata : ‘Wahai
Rasulullah , apa bila salah seorang diantara kami melihat seorang laki-laki
mendatangi isterinya; apakah ia harus mencari bukti `.
Rasulullah
menjawab : ‘Harus ada bukti, bila
tidak maka punggungmu akan yang didera.’
Hilal
berkata :Demi yang
mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhnya perkataanku itu benar dan Allah
benar-benar akan menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.’
Maka turunlah Jibril as dan
menurunkan kepada Nabi ayat :
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ
فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ
الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ
مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ
شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ
غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)
Dan orang-orang yang
menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi
selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali
bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang
benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya
empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk
orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya
jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS Nuur
6-9)
Hukum yang diambil dari lafal yang
umum ini : " walladzi yarmuuna azwajahum" ( dan orang-orang
yang menuduh isterinya ) tidak hanya khusus mengenai peristiwa Hilal bin
Umayyah, tetapi diterapkan pula pada kasus yang serupa lainnya tanpa memerlukan
dalil lain. Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai
dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat.
Dan ini pulalah jalan yang ditempuh
para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat tertentu
kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat
tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr
sesuai dengan riwayat mengenai hal itu berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman
redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer
dikalangan ahli.
2)
Segolongan ulama berpendapat : bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang
khusus, bukan lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk
sebab yang khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain
sebab diperlukan dalil lain seperti qiyas dan sebagainya, sehingga
pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut
sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar