Qiraat & Qurro'
Pokok-pokok Materi :
1.
Pengertian Qiroat
2.
Sejarah Perkembangan Ilmu Qiro'at
3.
Ragam Qiro'at dan Hukum-hukumnya
4.
Profil Tujuh Qurro' yang Masyhur
5.
Hikmah adanya Perbedaan dalam Qiroah
Sab'ah
1.
PENGERTIAN QIRO'AT
Al-Qira'aat adalah jamak dari kata qiro'ah yang berasal dari
qara'a - yaqra'u - qirâ'atan. Menurut istilah qira'at ialah salah
satu aliran dalam pelafalan/pengucapan Al-Qur'an yang dipakai oleh salah
seorang imam qura' yang berbeda dengan lainnya dalam hal ucapan Al-Qur'anul
Karim. Qira'at ini berdasarkan sanad-sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.
2.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU QIRO'AT
Para
sahabat mempelajari cara pengucapan Al-Quran langsung dari Rasulullah SAW,
bahkan beberapa dari 'secara resmi' direkomendasikan oleh Rasulullah SAW
sebagai rujukan sahabat lainnya dalam pengucapan Al-Quran.
·
Dari Abdullah bin Amr bin Ash,
Rasulullah SAW bersabda : " Ambillah (belajarlah) Al-Quran dari empat
orang : Abdullah bin Mas'ud, Salim, Muadz, dan Ubai bin Ka'b " (HR
Bukhori)
·
Rasulullah SAW juga bersabda : "
Barang siapa yang ingin membaca Al-Quran benar-benar sebagaimana ia
diturunkan, maka hendaklah membacanya seperti bacaan Ibnu Ummi Abd
(Abdullah bin Mas'ud)
Diantara
sahabat yang populer dengan bacaannya adalah: Utsman bin Affan, Ali bin Abi
Tholib, Ubay bin Ka'b, Zaid bin Tsabit, Abu Darda, Ibnu Mas'ud, dan Abu Musa
al-Asy'ary. Dari mereka inilah kebanyakan para sahabat dan tabi'in di seluruh
daerah belajar. Kemudian para tabi'in tersebut menyebar di kota-kota besar
pemerintahan Islam, diantaranya adalah :
a)
Madinah : Ibnu Musayyib, Urwah, Salim, dan Umar bin Abdul Aziz
b) Mekah : Ubaid bin Umair, Atho' bin Abi
Robah, Thowus, Mujahid, Ikrimah
c)
Kufah :
ilqimah, al-aswad, masruq, ubaidah, dll
d) Bashroh : abu aliyah, abu roja', qotadah,
ibnu siirin
e)
Syam :
al-mughiroh, shohib utsman, dll
Kemudian
pada masa tabi'in awal abad 1 Hijriyah, beberapa kelompok mulai sungguh-sungguh
menata tata baca dan pengucapan al-Quran hingga menjadi ilmu tersendiri
sebagaimana ilmu-ilmu syariah lainnya. Kemudian muncul pula madrasah-madrasah
qiro'ah yang mempelajai ilmu tersebut, yang akhirnya memunculkan keberadaan
para qurro', yang hingga hari ini qiroat qur'an banyak disandarkan kepada
mereka, khususnya imam qurro yang tujuh.
3.
RAGAM QIRO'AT &
HUKUM-HUKUMNYA
Sebenarnya Imam atau guru Qiraat
itu jumlahnya
banyak hanya sekarang yang populer adalah
tujuh
orang. Qira'at tujuh orang imam
ini adalah
qira'at yang shahih dan memenuhi syarat-syarat disebut qiroaat
yang shoih. Syarat tersebut antara lain :
1)
Muwafawoh
bil Arobiyah ( sesuai dengan bahasa arab)
2)
Muwafaqoh
bi ahad rosm utsmani ( sesuai dengan salah satu
penulisan mushaf Utsmani)
3)
Shihhatus
Sanad (
bersandarkan dari sanad atau riwayat yang shohih / kuat)
Dengan ketentuan-ketentuan di atas,
kemudian para ulama membagi qiro'at menjadi beberapa jenis dilihat dari layak
tidaknya untuk diikuti :
1) Mutawatir ; yaitu qiraat yang
dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk
berdusta , dari sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga
penghabisannya, yakni Rasulullah Saw. Juga sesuai dengan kaidah bahasa arab dan
rasam Ustmani
2) Masyhur, yaitu qiraat yang sahih
sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa
arab dan rasam Ustmani serta terkenal pula dikalangan para ahli qiraat sehingga
tidak dikategorikan qiraat yang salah atau syaz. qiraat macam ini dapat
digunakan.
3) Ahad, yaitu qiraat yang sahih
sanadnya tetapi menyalahi rasam Ustmani, menyalahi kaidah bahasa Arab, atau
tidak terkenal. Qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacaanya.
4) Syaz, yaitu qiraat yang tidak
sahih sanadnya.
5) Ma'udu, yaitu qiraat yang tidak
ada asalnya.
6) Mudraj, yaitu yang ditambahkan ke
dalam qiraat sebagai penafsiran (penafsiran yang disisipkan ke dalam ayat
Quran)
Keempat
macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaannya.
4.
QARI TUJUH YANG MASYHUR
Para Qari yang hafal Al-Qur'an dan
terkenal dengan hafalan serta ketelitiannya, dan menyampaikan qira'at kepada
kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah SAW. Qira'at yang
mutawatir semuanya kita kutip dari para qari yang hafal Al-Qur'an dan terkenal
dengan hafalan serta ketelitiannya.
Mereka ialah imam-imam qira'at yang
masyhur yang meyampaikan qira'at kepada kita sesuai dengan yang mereka terima
dari sahabat Rasulullah SAW. Mereka memiliki keutamaan ilmu dan pengajaran
tentang kitabullah Al-Qur'an sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baiknya
orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan
mengajarkannya".
Berikut
sekilas tentang profil mereka :
1) Ibnu
'Amir (118 H)
Nama lengkapnya adalah Abdullah
al-Yahshshuby seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul
Malik. Pannggilannya adalah Abu Imran. Dia adalah seorang tabi'in, belajar
qira'at dari Al-Mughirah ibnu Abi Syihab al-Mahzumy dari Utsman bin Affan dari
Rasulullah SAW. Beliau Wafat di Damaskus pada tahun 118 H. Orang yang menjadi
murid, dalam
2) Ibnu
Katsir (120 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad
Abdullah Ibnu Katsir ad-Dary al-Makky, ia adalah imam dalam hal qira'at di Makkah , ia
adalah seorang tabi'in yang pernah hidup bersama shahabat Abdullah ibnu Jubair.
Abu Ayyub al-Anshari dan Anas ibnu Malik, dia wafat di Makkah pada tahun 120 H.
Perawinya dan penerusnya adalah al-Bazy wafat pada tahun 250 H. dan Qunbul
wafat pada tahun 291 H.
3) 'Ashim
al-Kufy (128 H)
Nama lengkapnya adalah 'Ashim ibnu
Abi an-Nujud al-Asady. Disebut juga dengan Ibnu Bahdalah. Panggilannya adalah Abu Bakar , ia
adalah seorang tabi'in yang wafat pada sekitar tahun 127-128 H di Kufah. Kedua
Perawinya adalah; Syu'bah wafat pada tahun 193 H dan Hafsah wafat pada tahun
180 H.
4) Abu Amr (154 H)
Nama lengkapnya adalah Abu 'Amr
Zabban ibnul 'Ala '
ibnu Ammar al-Bashry, sorang guru besar pada rawi. Disebut juga sebagai namanya
dengan Yahya, menurut sebagian orang nama Abu Amr itu nama panggilannya. Beliau
wafat di Kufah pada tahun 154 H. Kedua perawinya adalah ad-Dury wafat pada
tahun 246 H. dan as-Susy wafat pada tahun 261 H.
.
5) Hamzah
al-Kufy (156 H)
Nama lengkapnya adalah Hamzah Ibnu
Habib Ibnu 'Imarah az-Zayyat al-Fardhi ath-Thaimy seorang bekas hamba 'Ikrimah
ibnu Rabi' at-Taimy, dipanggil dengan Ibnu 'Imarh, wafat di Hawan pada masa
Khalifah Abu Ja'far al-Manshur tahun 156 H. Kedua perawinya adalah Khalaf wafat
tahun 229 H. Dan Khallad wafat tahun 220 H. dengan perantara Salim.
6) Imam
Nafi. (169 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Ruwaim
Nafi' ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na'im al-Laitsy, asalnya dari Isfahan . Dengan kemangkatan Nafi' berakhirlah
kepemimpinan para qari di Madinah al-Munawwarah. Beliau wafat pada tahun 169 H.
Perawinya adalah Qalun wafat pada tahun 12 H, dan Warasy wafat pada tahun 197
H.
7) Al-Kisaiy
(189 H)
Nama lengkapnya adalah Ali Ibnu
Hamzah, seorang imam nahwu golongan Kufah. Dipanggil dengan nama Abul Hasan,
menurut sebagiam orang disebut dengan nama Kisaiy karena memakai kisa pada
waktu ihram. Beliau wafat di Ranbawiyyah yaitu sebuah desa di Negeri Roy ketika
ia dalam perjalanan ke Khurasan bersama ar-Rasyid pada tahun 189 H. Perawinya
adalah Abul Harits wafat pada tahun 424 H, dan ad-Dury wafat tahun 246 H.
Syathiby
mengatakan: "Adapun Ali panggilannya Kisaiy, karena kisa pakaian ihramnya,
Laits Abul Haris perawinya, Hafsah ad-Dury hilang tuturnya.
5.
HIKMAH PERBEDAAN DALAM QIROAH SAB'AH
Dalam
perbedaan di antara qiroah-qiroah yang shahih, kita dapatkan hikmah sebagai
berikut :
1) Bukti
yang jelas tentang keterjagaan Al-Quran dari perubahan dan penyimpangan,
meskipun mempunyai banyak qiroat tetapi tetap terpelihara.
2) Keringanan
bagi umat serta kemudahan dalam membacanya.
3) Membuktikan
kemukjizatan Al-Quran, karena dalam qiroat yang berbeda ternyata bisa
memunculkan istinbat jenis hukum yang berbeda pula.
Contoh dalam masalah ini
adalah lafadhz : " wa arjulakum" dalam Al-Maidah ayat 6, yang juga
bisa dibaca dalam qiroah lain dengan "wa arjulikum ". Maka yang
pertama menunjukkan hukum mencuci kedua kaki dalam wudhu. Sementara yang kedua
menunjukkan hukum mengusap ( al-mash) kedua kaki dalam khuf atau sejenis sepatu.
4) Qiroat
yang satu bisa ikut menjelaskan / menafsirkan qiroat lain yang masih belum
jelas maknanya.
Contoh masalah ini : dalam
surat Jumat
ayat 9, lafal " Fas'au ", asli katanya berarti berjalanlah dengan
cepat, tetapi ini kemudian diterangkan dengan qiroat lain : " famdhou"
yang berarti pergilah , bukan larilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar